Karyawan dalam sebuah perusahaan melaksanakan
pekerjaan yang menjadi tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan keahlian
dan kemampuan masing – masing, dalam melaksanakan pekerjaan karyawan
perlu mendapatkan perlindungan atas hak – haknya guna mendapatkan
keselamatan dan kesehatan kerja serta kenyamanan dalam bekerja.
Dalam hal perlindungan tenaga kerja tentang keselamatan dan kesehatan
kerja pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam undang – undang dan
peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di dalam menentukan kebijaksanaan di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja pemerintah selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang
ada.
1. Sebagi landasan utama adalah Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pengertiannya adalah bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah
pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenga kerja tetap
sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat
manusia. Untuk itu diperlukan situasi kerja yang aman, sehat dan
selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Undang-Undang No.13 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10 mengenai
hak tenaga kerja terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
serta kewajiban dari Pemerintah untuk membinanya.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja yang memuat pokok-pokok pembinaan dan
pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja sejak dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di segenap tempat kerja.
4. Khususnya pada sektor pertambangan, mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No, 19 tahun 1973,
tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Bidang Pertambangan adalah dibawah menteri Pertambangan dan Energi.
Sehingga dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/ 26 / MPE /1995 tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sektor pertambangan.
Search This Blog
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Unggulan
Ungkapan untuk Istri
Terimakasih Istriku... Tak terasa, Sudah seperempat abad lebih usia ini terlewati.. Sudah pula terlewati berbagai warna-warni kehidupan...
Populer
-
Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan ant...
-
Bacaan Surat Adh-Dhuha lengkap dengan terjemahan dan Latinnya Audzubillahi minasyaitan nirrajim Bismillahirrahmanirrahiim
-
Surat Alam Nasyrah: 8 Ayat بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ ﴿١﴾ وَوَضَعْنَا عَنكَ وِزْرَكَ ﴿٢﴾ ال...
Mantap
ReplyDeleteUntuk Info K3 Klik : deltaindo.co.id