Search This Blog

PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN AMDAL

KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR 299 TAHUN 1996
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
 KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
  1. bahwa komponen aspek sosial merupakan bagian yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik;
  2. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dirasakan kurang memadai untuk melakukan kajian aspek sosial;
  3. bahwa mengingat hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
  2. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pasal 1

Aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah telaah yang dilakukan terhadap komponen demografi, ekonomi, dan budaya serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Pasal 2


Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL adalah sebagimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 November 1996
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,
TTD
Sarwono Kusumaatmadja
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

A.    PENDAHULUAN


Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan pula beberapa peraturan pelaksanaanya oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian diharapkan Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Namun keadaan yang demikian masih berjalan belum sebagaimana yang diharapkan, ini sangat dirasakan akibat lemahnya acuan yang digunakan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP–14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak lingkungan, khususnya kajian dampak sosial. Karena itu, maka pedoman teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam penyusunan AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian-kajian komponen lain. Sebagai upaya untuk lebih memperjelas dalam melakukan kajian komponen sosial seperti yang telah ditentukan.

  1. TUJUAN
Pedoman teknis merupakan acuan yang disusun dengan tujuan untuk:
    1. Memahami dan melakukan kajian mengenai aspek-aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.
    2. Memahami keterkaitan aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL.
    3. Membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.

  1. RUANG LINGKUP
    1. Komponen sosial yang ditelaah meliputi:
      1. Demografi
      2. Ekonomi, dan
      3. Budaya.
    2. Kajian aspek sosial dilakukan untuk setiap dokumen:
      1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL
      2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
      3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
      4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996
TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996


PEDOMAN TEKNIS
KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

  1. PENDAHULUAN
Pelingkup merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasikan dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan.
  1. PELINGKUPAN DAMPAK PENTING
Dalam pelingkupan aspek sosial dalam AMDAL perlu diperhatikan dua hal penting yaitu:
    1. Identifikasi Dampak Potensial
Dalam proses identifikasi dampak potensial dapat dipergunakan beberapa metode sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan seperti:
      1. daftar uji
      2. matrik interaksi sederhana
      3. bagan alir
      4. penelaahan pustaka
      5. pengamatan lapangan
      6. analisis isi
      7. interaksi kelompok
Berkenaan dengan angka 2.1. tersebut identifikasi dampak sebaiknya didukung juga dengan teknis analogi melalui observasi pada kegiatan atau usaha sejenis yang telah beroperasi informasi tentang fenomena dampak sosial yang timbul.
Beberapa komponen, sub-komponen dan parameter sosial yang dapat diidentifikasi sebagai dampak potensial dapat dilihat pada Tabel : 1 Daftar Komponen, Sub-Komponen dan Parameter Sosial.
    1. Evaluasi Dampak Potensial
Evaluasi dampak potensial bertujuan menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek sosial yang relevan untuk ditelaah. Dalam penetapan dampak potensial aspek sosial tersebut dapat digunakan dengan beberapa pertanyaan dibawah ini:
      1. Apakah rencana usaha atau kegiatan akan menimbulkan perubahan mendasar pada struktur penduduk (kepadatan dan komposisi penduduk), dan proses penduduk (pertumbuhan dan mobilitas penduduk) ?
      2. Apakah rencana usaha atau kegiatan akan menimbulkan perubahan mendasar terhadap pola pemilikan dan penguasaan sumber daya alam, pola mata pencaharian penduduk, atau pendapat/pengeluaran rumah tangga ?
      3. Apakah rencana usaha atau kegiatan akan menimbulkan perubahan mendasar terhadap tatanan norma dan nilai masyarakat setempat, pranata-pranata sosial (lembaga-lembaga kemasyarakatan) yang berkaitan dengan kekerabatan (kohesi sosial), kegiatan ekonomi, dan pemilikan sumberdaya alam (property right) ?
Daftar dampak potensial yang diperoleh dari angka 2.2 tersebut selanjutnya dievaluasi untuk memperoleh dampak penting sosial.
    1. Pemusatan Dampak Penting (focussing)
Pemusatan dampak penting bertujuan untuk mengelompokkan/mengkategorisasikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu-isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap.
Dalam proses pemusatan (focussing), penyusunan aspek sosial dalam AMDAL perlu memperhatikan:
      1. Dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar (dampak penting), dan sebaliknya;
      2. Dampak rencana aspek sosial yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik-kimia dan biologi,dan sebaliknya;
      3. Hubungan sebab akibat antar komponen dampak penting aspek sosial itu sendiri.
  1. PELINGKUPAN WILAYAH STUDI
Berdasarkan KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994 pada Lampiran I tentang Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL, wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administrasi. Berdasarkan dengan penentuan batas sosial, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh yaitu:
    1. Batas Proyek
Pada saat menentukan batas proyek perlu dilakukan identifikasi sebagai berikut:
      1. Apakah di dalam batas proyek tersebut ada komunitas mesyarakat yang struktur sosial dan atau nilai-nilai sosial budaya yang dikandung berkopetensi berubah secara mendasar akibat aktivitas pra-konstruksi (pembebasan/perolehan lahan, relokasi penduduk), kontruksi dan operasi dari rencana usaha atau kegiatan ?
        Struktur sosial yang dimaksud di sini dapat berupa:
        1. Struktur perekonomian masyarakat setempat (pertanian, perkebunan, perikanan, jasa dan sebagainya);
        2. Struktur kekerabatan;
        3. Struktur pemilikan sumber daya alam baik yang bersifat formal maupun yang diakui/diatur oleh adat setempat (hak ulayat);
        4. Interaksi sosial yang terjalin di kalangan masyarakat setempat.
      1. Apakah di dalam batas proyek tersebut terdapat situs purbakala atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kehidupan religi mesyarakat setempat ?
    1. Batas Ekologis
Setelah batas ekologis ditetapkan, berdasarkan pengertian yang terkandung dalam KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994, perlu diidentifikasi apakah di dalam batas ekologi tersebut ada komunitas masyarakat yang struktur sosial dan nilai-nilai sosial budayanya berpotensi berubah secara mendasar akibat kerusakan sumber daya alam dan pencamaran lingkungan yang ditimbulkan oleh rencana usaha atau kegiatan melalui media air, udara dan tanah. Struktur sosial yang dimaksud disini seperti yang dimaksud dalam angka 3.1 tersebut diatas.
    1. Batas Sosial
Batas sosial ditetapkan dengan mendeliniasi batas-batas terluar dengan memperhatikan:
      1. Hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek sebagaimana dimaksud angka 3.1.
      2. Hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas ekologi sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.
      3. Lokasi komunikasi masyarakat yang berada di luar batas proyek dan batas ekologi namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas.
Batas-batas terluar dari komunikasi masyarakat yang dimaksud pada huruf a, b dan c di atas merupakan batas sosial. Perlu diketahui bahwa batas sosial mungkin bisa lebih luas dari batas ekologis dan batas proyek.
    1. Batas Administrsi
Batas administrasi ditetapkan berdasarkan pengertian yang terkandung dalam KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994 pada Lampiran 1 tentang Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL.
LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996
TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996
PEDOMAN TEKNIS
KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(ANDAL)
Dalam penyusunan aspek sosial dalam ANDAL perlu diuraikan:
  1. Metode pengumpulan dan analisis data sosial, serta metode prakiraan dan evaluasi dampak;
  2. Uraian rencana usaha atau kegiatan;
  3. Rona lingkungan hidup;
  4. Prakiraan dampak penting;
  5. Dan evaluasi dampak penting.
  1. METODA PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA, METODA PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK
Bagian ini menguraikan metoda pengumpulan dan analisis data, metoda prakiraan, dan evaluasi dampak yang akan digunakan dalam penyusunan AMDAL. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal penting yang perlu dipahami terlebih dahulu:
    1. Lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam Kerangka Acuan (KA);
    2. Komponen lingkungan yang diteliti merupakan penjabaran dari isu pokok aspek sosial yang terdapat dalam KA;
    3. Komponen lingkungan sosial yang diteliti harus bersifat spesifikasi lokasi, sehingga tidak selalu komponen aspek sosial yang terdapat dalam Pedoman Umum Penyusunan ANDAL (KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994) dan dalam Tabel 1 panduan ini diteliti untuk setiap usaha atau kegiatan wajib AMDAL.
    4. Huruf c tersebut di atas membuka kemungkinan bahwa komponen aspek sosial yang tertera pada KA-ANDAL dapat mengalami penambahan atau pengurangan sepanjang terjalin keterkaitan yang antar aspek fisik-kimia, biologi dan sosial.
Sebagai alat bantu untuk melengkapi huruf c dan d tersebut di atas penyusunan aspek sosial dalam ANDAL dapat memanfaatkan Pedoman Teknis, dokumen-dokumen ANDAL dari kegiatan-kegiatan sejenis (untuk keperluan analogi), referensi (data statistik, peta, rujukan), dan pustaka lainnya.
    1. METODA PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA
      1. Dampak penting aspek sosial dari suatu rencana usaha atau kegiatan pada umumnya tidak menyebar secara merata di seluruh kelompok dan lapisan masyarakat. Dengan demikian alam menetapkan/memilih metoda pengumpulan data dan analisis data yang relevan, baik yang bersifat kuantitatif atau kualitatif perlu mempertimbangkan:
        1. Perubahan mendasar atau dampak penting sosial yang dialami oleh kelompok atau lapisan masyarakat yang akan ditelaah;
        2. Satuan analisis (rumah tangga, desa, kabupaten, propinsi) yang akan diukur;
        3. Ukuran-ukuran yang bersifat penting menurut pandangan masyarakat (emic) disekitar rencana usaha atau kegiatan;
        4. Ketersediaan tenaga, waktu dan dana.
      1. Beberapa metoda pengumpulan data yang dapat dipergunakan antara lain:
        1. Observasi/pengamatan lapangan;
        2. Pengumpulan data sekunder;
          Melalui teknik ini, data dan informasi yang berupa hasil-hasil penelitian, bahan-bahan pustaka dan bahan-bahan lain yang relevan dikumpulkan dari berbagai instansi terkait.
        3. Wawancara dengan kuesioner;
          Pengumpulan data pada sejumlah responden terpilih melalui wawancara dengan kuesioner yang terstruktur.
        4. Wawancara mendalam (indepth interview).
          Wawancara mendalam dengan tokoh-tokoh masyarakat atau orang-orang yang dianggap mengetahui tentang kondisi masyarakat setempat, dengan menggunakan pedoman pertanyaan.
        5. Diskusi kelompok terarah (focussed group discussion).
          Metode pengumpulan data yang disebutkan di atas sebainya digunakan secara simultan dengan maksud agar diperoleh keabsahan dan ketelitian yang tertinggi.
      1. Sampel (responden) yang dipilih harus dapat mewakili populasi suatu kelompok dan lapisan masyarakat tertentu yang terkena dampak. Beberapa teknik pengambilan sampel yang dapat dipergunakan antara lain:
        1. Teknik pengambilan sampel secara proposonal;
        2. Teknik pengambilan sampel secara purposive;
        3. Teknik pengambilan sampel secara acak (random).
Teknik pengambilan sampel yang dipilih harus mempertimbangkan karakterisitik dampak penting yang akan timbul dan kondisi sosial masyarakat.
Jumlah sampel ditetapkan berdasarkan kriteria berikut ini:
        1. Derajat keseragaman (homogenitas) dari populasi. Makin seragam populasi yang diteliti makin kecil jumlah sampel yang akan diambil.
        2. Presisi (ketetapan/akurasi) yang dikehendaki. Makin tinggi tingkat presisi yang dikehendaki, makin besar jumlah sampel yang harus diambil.
        3. Ke dalam analisis yang ingin diperoleh, semakin dalam analisis yagn diinginkan semakin besar jumlah sampel yagn dibutuhkan.
      1. Metoda analisis data yang dapat digunakan antara lain:
        1. Metoda analisis yang bersifat kuantitatif, seperti analisis statistik;
        2. Metoda analisis yang bersifat kualitatif, seperti analisis isi (content analysis)
      1. Data ekonomi sedapat mungkin diberi nilai moneter (valuation) karena sebagian besar indikator-indikator ekonomi dapat dikuantifikasi. Sehubungan dengan ini ada tiga (3) metode pembagian penilaian moneter yaitu:
        1. Penggunaan secara langsung berdasarkan harga pasar atau produktifitas (market-based Methods). Metode ini terdiri dari tiga (3) pendekatan:
          1. Pendekatan perubahan produktivitas (change of productivity).
          2. Pendekatan hilangnya mata pencaharian/penghasilan (loss of earning approach).
          3. Pendekatan pembatasan pengeluaran (defendive expenditures approach).
        1. Penggunaan penggantian harga pasar (surrogate market value). Metode ini terdiri dari empat (4) pendekatan:
          1. Pendekatan nilai kepemilikan (property value approach).
          2. Pendekatan pembedaan upah (wage differences approach).
          3. Pendekatan biaya perjalanan (travel cost approach).
          4. Pendekatan yang dikaitkan dengan nilai barang/komoditi tertentu sebagai penduga (hedonic pricing).
        1. Metode pasar buatan (constructed market) yang berdasar pada potensi pengeluaran atau kesediaan untuk membayar atau menerima (potential expenditures willingness to pay or to accept) yang terdiri dari tiga (3) pendekatan:
          1. Pendekatan biaya pengganti (replacement cost approach).
          2. Pendekatan harga bayangan (shadow project approach).
          3. Pendekatan nilai kontingensi (contingent valuation approach).
Untuk indikator ekonomi yang nilai moneternya tidak bisa dianalisis dengan akurat, diperlukan value judgement dari penyusun AMDAL. Caranya antara lain dengan menggunakan analogi terhadap fenomena-fenomena dampak penting yang timbul menurut dokumen AMDAL sejenis. Data sosial aspek lainnya yang memungkinkan diberi nilai moneter hendaknya dilakukan pula valuasi.
    1. METODE PRAKIRAAN DAMPAK
Prakiraan dampak merupakan telaahan yang menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan yang diprakirakan akan terjadi akibat adanya rencana usaha atau kegiatan, dengan kondisi kualitas lingkungan yang diprakirakan akan terjadi bila tidak ada rencana usaha atau kegiatan (pendekatan with and without project).
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memprakirakan (besar) dampak sosial adalah dengan penggunaan teknis analogi. Melalui pendekatan ini besar dampak suatu rencana usaha atau kegiatan (disimbolkan P) terhadap suatu kelompok masyarakat (disimbolkan Xp), diukur dengan cara mengukur dampak yang telah terjadi pada kelompok masyarakat yang berciri sama dengan masyarakat Xp (disimbolkan Xp*), yang terkena proyek serupa (disimbolkan P*) di lokasi lain. Besar dampak proyek P* terhadap masyarakat Xp* ini dapat menjadi prakiraan dampak proyek P terhadap masyarakat Xp. Ilustrasi berikut memperjelas hal dimaksud.
Besar dampak, termasuk yang mempunyai nilai moneter, dapat diukur melalui dua metode berikut ini:
      1. Metode Formal, antara lain:
        1. Proyeksi penduduk (teknik ekstrapolasi)
        2. Analisis kecenderungan (trend analysis)
        3. Analisis deret waktu (time series analysis)
      1. Metode Informal, antara lain:
        1. Penilaian pakar (professional judgment)
        2. Komparatif antar budaya (cross cultural)
        3. Teknik analogi
        4. Metode delphi
Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994).
    1. METODE EVALUASI DAMPAK
Evaluasi dampak merupakan kajian yang bersifat holistik, yakni telaahan secara total terhadap beragam dampak lingkungan. Beragam dampak penting lingkungan tersebut ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling pengaruh-mempengaruhi.
Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak secara holistik diantaranya adalah:
      1. USGS Matrik (Matrik Leopold)
      2. Bagan Alir Dampak
      3. Environmental Evaluation System (EES)
      4. Matrik Tiga Tahap Fischer dan Davies
      5. Extended Cost Benefit Analysis
Perlu diketahui, masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga relatif tidak ada metode evaluasi dampak yang bisa digunakan untuk semua jenis studi ANDAL.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode evaluasi dampak yang tepat untuk studi ANDAL, adalah:
      1. Bersifat komprehensif, metode tersebut mampu menggambarkan keterkaitan antar komponen dampak penting lingkungan sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan;
      2. Bersifat fleksibel, metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi berbagai dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan yang ukuran, satuan dan skalanya berbeda serta dampaknya berbeda;
      3. Bersifat dinamis, metode tersebut sesuai dengan kondisi rona lingkungan dan karakteristik rencana usaha atau kegiatan yang ditelaah;
      4. Bersifat analitis, metode tersebut memenuhi syarat-syarat ilmiah;
      5. Bila Metode yang dipakai menggunakan skala dan atau bobot maka proses pelabuhan (amalgamasi) harus dilakukan secara benar, dalam arti proses peleburan nilai-nilai yang satuannya berbeda harus dilakukan melalui proses yang secara ilmiah dibenarkan. Disamping itu bila menggunakan bobot atau skala, sejauh mungkin penyusunan aspek sosial ANDAL memperhatikan atau menghimpun masukan dari masyarakat yang terkena dampak;
      6. Metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan untuk pengambilan keputusan.
  1. URAIAN RENCANA USAHA ATAU KEGIATAN
Agar kajian dampak penting aspek sosial dapat ditelaah mendalam, maka uraian rencana usaha atau kegiatan perlu memuat data dan informasi yang antara lain mencakup:
    1. Kebijaksanaan dan cara pembebasan/perolehan lahan
    2. Penyerapan tenaga kerja khususnya dari masyarakat setempat
    3. Rencana pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
    4. Rencana pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
  1. RONA LINGKUNGAN HIDUP
Rona lingkungan harus menggambarkan kondisi lingkungan sosial di wilayah studi, terutama aspek-aspek sosial yang menurut dokumen Kerangka Acuan (KA) akan terkena dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan. Dengan demikian rona lingkungan hidup harus bersifat spesifik lokasi dan menggambarkan kondisi pada saat studi ANDAL berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut maka data aspek sosial yang disajikan dalam rona lingkungan harus dibatasi pada hal-hal yang mempunyai relevansi dan keterkaitan yang erat dengan prakiraan dan evaluasi dampak. Dengan demikian, tidak seluruh komponen sosial harus diungkapkan dalam rona lingkungan hidup.
  1. PRAKIRAAN DAMPAK PENTING
    1. Setiap komponen lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar (dampak penting) dibahas melalui sistematika sebagai berikut:
      1. Pada bagian pertama, utarakan penyebab timbulnya (sumber) dampak, sebagai misal:
        1. Dampak terhadap pendapatan masyarakat di sekitar rencana usaha atau kegiatan timbul sebagai dampak lanjutan dari perubahan pencarian dan kesempatan berusaha.
        2. Persepsi masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan timbul sebagai akibat berubahnya tingkat pendapatan, kondisi kesehatan masyarakat di sekitar proyek dan penyerapan tenaga kerja oleh proyek.
      1. Pada bagian dua, uraian tentang prakiraan besar dampak yang dilakukan dengan cara menganalisa perbedaan kualits lingkungan pada kondisi dengan dan tanpa adanya usaha kegiatan dengan menggunakan metode yang telah diutarakan pada huruf A.2. mengenai Metode Prakiraan Dampak. Disamping itu ditelaah pula arah perubahan dampak tersebut dari segi positif atau negatif.
        Untuk studi AMDAL Kawasan, Terpadu/ multisektor, dan Regional perlu diberikan perhatian yang besar pada prakiraan dampak yang bersifat kumulatif.
      2. Pada bagian tiga, diuraikan sifat penting dari besar dampak sosial yang telah diutarakan pada huruf b tersebut di atas ditinjau dari kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pakar dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994)
      3. Pada bagian empat, bila dampak penting sosial yang telah diutarakan pada huruf a, b, dan c tersebut di atas menimbulkan dampak lanjutan, maka uraikan sub-komponen atau parameter yang terkena dampak lanjutan tersebut.
    1. Sistem bahasan sebagaimana pada angka 1 tersebut di atas berlaku pula untuk dampak penting yang mempunyai nilai moneter.
    2. Mengingat adanya alternatif teknologi atau lokasi dari suatu rencana usaha atau kegiatan, maka dampak penting aspek sosial untuk setiap alternatif perlu diprakirakan sesuai sistematika angka 1.
  1. EVALUASI DAMPAK PENTING
    1. Evaluasi dampak penting dilakukan denngan sistematika sebagai berikut:
      1. Pada bagian pertama, uraikan isu-isu pokok lingkungan yang terdapat dalam dokumen Kerangka Acuan (KA) dan komponen dampak penting lingkungan hasil dari prakiraan dampak penting;
      2. Pada bagian kedua, dibahas/ditelaah secara holistik (komprehensip) dampak penting lingkungan (fisik-kimia, biologi dan sosial), baik yang positif maupun negatif, dengan menggunakan metode yang telah diuraikan pada huruf A.3. mengenai Metode Evaluasi Dampak;
      3. Pada bagian ketiga, bila ada alternatif lokasi atau teknologi dari rencana usaha atau kegiatan maka lakukan evaluasi dampak penting terhadap masing-masing alternatif tersebut. Hasil Evaluasi tersebut harus dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan atas kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan.
    1. Evaluasi dampak juga dilakukan pada komponen-komponen dampak penting yang mempunyai nilai moneter, sehingga diperoleh gambaran mengenai biaya eksternal yang akan ditanggung atau dinikmati oleh masyarakat dan atau pemrakarsa.
    2. Apabila Analisis Dampak Lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab dapat memutuskan menolak rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan (Pasal 11 ayat 1 PP.51/1993).
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996

TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996 
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL
PENYUSUNAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
Didalam merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Rencana pengelolaan lingkungan harus secara jelas mengutarakan upaya-upaya yang akan ditempuh untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting sosial yang akan timbul. Disamping itu juga harus diutarakan pada kelompok atau lapisan masyarakat mana, di lokasi mana, bilamana, dan pihak mana yang akan melaksanakan pengelolaan lingkungan.
  2. Pihak yang melaksanakan pengelolaan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan juga dapat instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
    1. Kesempatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan;
    2. Kewenangan menangani atau mengelola dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa (misal, dampak penting berupa timbulnya prostitusi di sekitar rencana usaha atau kegiatan).
  1. Upaya pengelolaan lingkungan sosial ditempuh dengan cara mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sumber dampak penting tersebut, baik yang bersumber dari aspek fisik-kimia, biologi, dan kesehatan masyarakat maupun dari aspek sosial itu sendiri. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pertimbangan pakar.
  2. Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak antara lain dapat berupa, pembentukan forum komunikasi lingkungan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul, yang anggotanya terdiri dari pemrakarsa, masyarakat sekitar yang terkena dampak, unsur-unsur pemerintah daerah setempat, serta instansi sektoral terkait. Disamping itu pranata sosial yang sudah ada di masyarakat didayagunakan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul.
  3. Kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, yang merupakan salah satu bentuk pengelolaan lingkungan, harus mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
LAMPIRAN V KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996

TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996


PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL
DALAM PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)

Didalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Manfaat Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah:
    1. Sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan;
    2. Sebagai masukan untuk penyempurnaan kegiatan pengelolaan lingkungan;
    3. Sebagai alat bukti untuk melindungi adanya tuntutan kerusakan atau pencemaran lingkungan;
    4. Sebagai isyarat dini tentang adanya gejala-gejala pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan;
    5. Sebagai sarana untuk uji hipotesis dampak penting yang dinyatakan dalam dokumen ANDAL.
  1. Dalam merancang pemantauan lingkungan bagi aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang diperoleh dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, melainkan juga perlu mendayagunakan informasi tentang kualitas lingkungan dari masyarakat yang terkena dampak. Bila untuk keperluan tersebut digunakan respon, maka di dalam dokumen perlu diutarakan teknik pengambilan sampel yang digunakan, jumlah sampel, dan lokasi pengambilan sampel secara jelas.
  2. Komponen lingkungan yang dipantau difokuskan pada dampak penting yang sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan.
  3. Pihak yang melaksanakan pemantauan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan dapat juga dilakukan oleh instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
    1. Kesepakatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan.
    2. Kewenangan memantau dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting terhadap pertumbuhan sektor informal di sekitar rencana usaha atau kegiatan.

4 comments:

  1. Thanks informasi pedoman teknis kajian aspek sosialnya bermanfaat,...

    ReplyDelete
  2. Sama" bro..terimakasih juga sudah berkunjung

    ReplyDelete
  3. salam, terimakasih sudah posting artikel yang bermanfaat ini

    ReplyDelete
  4. apa obyek yang ditelaah ilmu, dalam kajian ini mencakup masalah realitas dan penampakan (reality and appearance), serta bagaimana hubungan ke dua hal tersebut dengan subjek/manusia KAJIAN DAN TELAAHAN MASALAH-MASALAH KEHIDUPAN

    ReplyDelete

1. Berkomentarlah dengan sopan.
2. Silahkan membuka Lapak tetapi tidak dengan menyertakakn Link Hidup, jika di temukan link HIDUP maka otomatis akan terhapus.
3. Komentar yang berbau sara / pornografi akan saya hapus.
4. Mari budayakan Komentar dengan menggunakan Bahasa Ibu.

Unggulan

Ungkapan untuk Istri

Terimakasih Istriku... Tak terasa, Sudah seperempat abad lebih usia ini terlewati.. Sudah pula terlewati berbagai warna-warni kehidupan...

Populer